Adanya UU No. 25 Tahun 2007 tentang PMA (Penanaman Modal Asing) jelas merupakan pintu pembuka bagi upaya pemerintah untuk mempersilahkan investasi asing masuk ke Indonesia. Masuknya PMA tersebut menurut pemerintah akan menguntungkan Indonesia dalam dua segi sekaligus: menciptakan investasi baru tanpa pemerintah mengeluarkan modal (dimana faktor ini menjadi kendala terpenting) dan membuka lapang…